Kubu Jenny Rachman dan Aa Gatot Lakukan Mediasi
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perdata gugatan kepengurusan PB Parfi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak yang berseteru pun diminta melakukan mediasi dalam sidang perdananya. Ketua Majelis Hakim, Suko Harsono sebelumnya menawarkan pada kedua belah pihak butuh mediasi atau tidak."Tahap berikutnya adalah untuk melakukan mediasi. Apakah ada mediator dari luar?" Tanya majelis Hakim kepada kedua belah pihak.Kuasa hukum kubu Jenny Rachman Cs, Henry Yosodiningrat pun menyerahkan semuanya kepada pengadilan. "Kami serahkan kepada pengadilan semuanya," ujar Henry Yoso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8).Pun demikian dengan kuasa hukum Aa Gatot, Syamsul Arifin yang juga menyerahkan pada pengadilan. Hakim pun menyetejui dan menunjuk Ahmadi Dimiati Suhut sebagai mediator.Hakim kemudian memberikan kesempatan mediasi kepada keduanya dan memberikan waktu satu minggu. "Dalam waktu satu minggu bisa tercapai atau tidak, mediator akan melaporkan sendiri pada majelis. Penundaan sambil menunggu hasil mediasi sidang akan ditunda sampai waktu yang telah ditentukan sampai menunggu waktu terlapor," ujar Majelis Hakim.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/adt/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement