Kapanlagi.com - Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, vonis untuk Lucinta Luna akhirnya turun juga. Hari ini, Rabu (30/9) Hakim yang diketuai Eko Aryanto menyatakan jika Lucinta divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Lucinta pun mengaku puas dan tak akan mengajukan banding apapun.
"Iya kami yakin majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan menjatuhkan hukuman yang adil untuk Lucinta Luna. Dari kami tidak banding ya," ungkap Ami Amalia, pengacara Lucinta kepada awak media, Rabu (30/9).
"Ya agak sedikit kecewa lah. Kalau kami pikir-pikir ya (untuk banding), 7 hari ke depan baru kami akan menentukan sikap. Kami mau konsultasi dulu dengan pimpinan. Kalau pihak sana kan sudah menerima ya," ungkap Asep Hasan selaku pihak Jaksa Penuntut Umum.
Lucinta Luna / Credit: KapanLagi - Bayu Herdianto
Menanggapi ucapan dari JPU, pihak Lucinta mengaku tak gentar. Jika memang sidang masih harus berlanjut, mereka siap menghadapinya."Apapun upaya hukum di depan kami hadapi. Jangankan JPU kecewa, kita juga kecewa, maunya bebas. Dalam pembelaan kita kan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan minta dibebaskan," tutup Ami.
(kpl/dan/gtr)