Kapanlagi.com - Setelah dalam beberapa kali sidang tak mau mengaku dan membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan, Rabu (23/9) kemarin, Lucinta Luna akhirnya mengaku bersalah dan menyesal.
Eko Aryanto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, sidang ini adalah sidang terakhir bagi Lucinta Luna untuk melakukan pembelaan, karena nanti tanggal 30 September 2020 sudah dilakukan ada putusan.
"Tetap bersikeras merasa gak bersalah, cuma tadi Lucinta ditanya, dia merasa bersalah, kalau penasehat hukumnya kan nggak, menyesal dia itu tadi," kata Eko saat dihubungi lewat sambungan telepon belum lama ini.
©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Eko mengatakan, tak ada pilihan lagi bagi Lucinta Luna. Pasalnya, ia sudah tak punya waktu lagi untuk melakukan pembelaan, dan salah satu hal untuk meringankan beban hukumannya adalah dengan mengakui perbuatannya."Iya dia mengaku bersalah dan menyesal gak akan diulangi lagi, karena kan gak ada waktu lagi pembelaan terakhir tadi, minggu depan udah putusan," ujar Eko.
Jaksa yakin unsur dakwaan kepada Lucinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi dan Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terkait kepemilikan riklona.
(kpl/aal/dwn)