Mantan OB Inul Daratista Terancam 7 Tahun Penjara, Buntut Kasus Pencurian Aset Perusahaan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Penulis: Febi Anindyakirana

Diterbitkan:

Mantan OB Inul Daratista Terancam 7 Tahun Penjara, Buntut Kasus Pencurian Aset Perusahaan Senilai Ratusan Juta Rupiah
Instagram/inul.d

Kapanlagi.com - Kasus pencurian yang melibatkan mantan karyawan Inul Daratista, seorang office boy di gerai karaokenya di Sunter, Jakarta Utara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara ini bermula dari laporan yang masuk pada 29 Juni 2024. Mantan karyawan Inul diduga membawa kabur mobil, laptop, serta aset perusahaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini adalah PT Vista Mitra Indonesia, perusahaan yang dikelola oleh pedangdut ternama asal Jawa Timur itu.

1. Modus Kejahatan Cukup Terencana

Instagram/inul.d

"Yang menyebut korban adalah artis tidak ada di berkas itu. Yang ada memang di situ korban itu PT. Vista Mitra Indonesia yang notabene menurut informasi adalah perusahaan Inul Daratista," ujar Mayono selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/11/2024).

Modus kejahatan yang dilakukan terdakwa, Leon Tada, cukup terencana. Mobil Toyota Avanza milik perusahaan digadaikan kepada seseorang bernama Haryanto dengan harga Rp50 juta. Selain itu, terdakwa juga membawa kabur laptop perusahaan.

2. Sidang Sudah Mulai Dilakukan

Instagram/inul.d

"Barang bukti yang dicuri itu adalah berupa mobil avanza, itu digadaikan setelah saya baca dari dakwaan, dibawa orang yang bernama Haryanto atau siapa gitu, (seharga) Rp50 juta. Jadi itu modusnya," kata Maryono.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 5 Juli 2024, sementara agenda pemeriksaan saksi dilakukan pada 19 Juli. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 26 Juli untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Sudah mulai sidang, tinggal tuntutan saja. Jadi nanti seminggu lagi dari tuntunan sudah putusan," ucapnya.

3. Kerugian Capai Ratusan Juta

Instagram/inul.d

Kerugian yang dialami PT Vista Mitra Indonesia diperkirakan mencapai Rp136 juta. Selain mobil yang digadaikan, aset lain berupa laptop juga menjadi bagian dari dakwaan. Namun, hingga kini barang bukti utama seperti mobil masih belum ditemukan.

"Kita belum tahu karena barang bukti yang diambil juga belum ditemukan, apakah nanti jadi pertimbangan dari majelis hakim, kita juga belum tahu karena untuk putusan jadi otoritas dari majelis hakim sendiri," lanjutnya.

4. Terdakwa Satu Orang - Leon Tada

Instagram/inul.d

Terdakwa hanya satu orang dalam kasus ini, yaitu Leon Tada. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Meski begitu, putusan final tetap menjadi wewenang majelis hakim yang menangani kasus ini.

"Itu otoritas hakim yang memeriksa ya, kita belum tahu. Ancaman pidananya bisa 7 tahun," katanya.

Ikuti berita Inul Daratista lainnya di sini. Kalau nggak sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending