Marshanda Tuntut Balik Raam Punjabi Rp15,396 miliar

Kapanlagi.com - Perseteruan bintang sinetron remaja Marshanda dengan pemilik rumah produksi Multivision Plus Raam Pujabi semakin memanas. Kabar terbaru pihak Marshanda menggugat balik Multivision Rp15,396 miliar. Angka tersebut nyaris tiga kali dibanding gugatan yang dilakukan oleh pihak Multivision Plus yang hanya Rp6 miliar.

Melalui Pandang Respati, SH, kuasa hukum Marshanda, seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/8). "Pihak Multivison Plus telah melanggar eksklusifitas dari kontrak tersebut dengan mengganti Marshanda dengan pihak lain dalam sinetron serial BIDADARI. Kontrak eksklusif tersebut sebenarnya berlaku untuk kedua belah pihak. Itu artinya pihak Multivision Plus juga tidak boleh mengganti pemeran Lala dengan pemain lainnya," kilah Pandang bersilat lidah.

Masih menurutnya peran Lala tiba-tiba diganti dengan pemeran lain setelah syuting episode 98. "Tanggal terakhir Marshanda syuting adalah 20 November 2003. Sedangkan Marshanda menandatangani kontrak dengan pihak lain setelah tanggal tersebut," paparnya.

Sementara jumlah nilai Rp15 milyar plus memang diakuinya cukup besar. Namun Pandang memiliki alasan sendiri mengenai jumlah angka dan perhitungan tersebut. "Mulitivision Plus kan perusahaan besar yang secara sosial ekonomi jauh lebih tinggi dari seorang Marshanda. Jadi kami meminta 10 kali lipat dari apa yang diwajibkan kepada Marshanda," tuturnya.

Selain itu, gugatan balik itu juga dilakukan karena pihak Marshanda merasa nama baiknya tercemar. Marshanda hanya meminta permohonan maaf dari Multivison Plus secara resmi di media-media cetak maupun elektronik selama satu pekan.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak Multivision Plus, Malik Bawazier, SH< menganggap gugatan Marshanda itu dianggap hanya mengada-ada. "Menuntut Rp15 milyar memang sah-sah saja, tapi sepertinya agak mengada-ada. Berapapun jumlahnya, terserah asal mereka mampu membuktikan argumennya di persidangan berikutnya," jelas Malik enteng.

Sebelumnya, pihak Multivision Plus pun memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pihak Marshanda. Dengan berbagai bukti di tangan, produser Raam Punjabi optimis akan memenangkan kasus ini.

Selain mengajukan gugatan sebesar Rp 6 miliar, Multivision juga meminta sita jaminan atas harta milik Riyanti Sofyan, ibunda Marshanda. Yaitu berupa tabungan Riyanti di sebuah bank, rumah di Jl. Lembang Menteng dan segala barang bergerak di atasnya plus sebuah mobil Isuzu Panther yang digunakan Marshanda sehari-hari.

Kedua belah pihak memang memiliki bukti-bukti pelanggaran, jadi tinggal menunggu keputusan hakim mana yang benar dan mana yang salah dalam persidangan selanjutnya.

(dis/dar)

Rekomendasi

Trending