Melinda Dee Segera Disidang

Melinda Dee Segera Disidang Melinda Dee

Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima pelimpahan tahap kedua atau berkas berikut tersangkanya dalam kasus penggelapan uang nasabah Citibank, dengan terdakwa Inong Malinda Dee atau Melinda Dee dari Badan Reserse dan Kriminal Polri."Sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Melinda Dee dari penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi di Jakarta, Rabu (14/09/2011).Tidak lama lagi setelah diserahkan, akan segera disusun jadwal persidangannya. Sementara soal tempat penahanan Malinda Dee yang baru, tergantung pada jaksa penuntut umumnya (JPU). "Nanti JPU akan mengusulkan pada kajari, akan ditahan di mana dan pertimbangannya apa, kalau tidak di Rutan Pondok Bambu ya di Rutan Bareskrim Polri," katanya.Sementara itu, Ketua Tim JPU, Tatang Sutarna, menyebutkan barang bukti yang diterima oleh kejaksaan, antara lain, mobil Hummer, Ferari dan Rp1,6 miliar.Sebelumnya, kejaksaan mentransfer barang bukti berupa uang milik tersangka penggelapan uang nasabah Citibank itu, yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini."Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar antar bank dari biro Bank Mandiri Mabes dimasukkan ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Kita menggunakan BRI Kebayoran Baru," kata Jaksa Peneliti Kejagung, Helmi di Mabes Polri di Jakarta, Rabu.Selain itu, tim lain Kejagung juga lagi memeriksa barang bukti lainnya yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cilincing, Jakarta Utara, ujarnya."Semua barang bukti ada banyak, ada dokumen, uang tunai dan mobil, dan semua ratusan item," kata Helmi.Tersangka Malinda Dee diserahkan dari penyidik Polri kepada Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB dengan baju gamis warna hitam dan dibalut baju tahanan warna oranye.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending