Nantinya Vonis Dul Separuh Hukuman Orang Dewasa
Diperbarui
Abdul Qodir Jaelani
Kapanlagi.com - Polisi menjerat Abdul Qodir Jaelani atau Dul dengan pasal kelalian. Dia dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Polisi menjerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga akan menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Polisi Tetapkan Dul Sebagai Tersangka
Ahmad Dhani: Dul Sudah Siuman
Duga Narkoba, Farhat Abbas Minta Dhani dan Dul Dites Urine
Berbagi Peran! Dhani Temui Korban, Maia ke Rumah Sakit
Hingga saat ini polisi belum berencana meminta keterangan dari Dul, karena memang tengah menjalani operasi dan mendapat perawatan intensif di RS Pondok Indah. "Saat ini kondisi Dul masih di ruang ICU setelah dioperasi di bagian kaki dan pinggul," sambung Rikwanto. Baca Juga: Kontestan Miss World 2013 Lomba 'Sarungan' Kain Bali
Grand Final Miss World Tayang Serentak di 160 Negara
Protes Miss World, FPI Gantung Boneka Hary Tanoe
Cynthiara Alona: Zaskia Gotik Tahu Vicky Sudah Berkeluarga
Cynthiara Alona Terima Puluhan Juta Dari Calon Suami Zaskia Shinta
Calon Suami Zaskia Shinta Pengusaha Tambang Punya Kapal Pesiar
(kpl/pur/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Update Dangdut Foto-Foto Lesti Kejora Debut Manggung di Pestapora
-
Dangdut Academy Mila DA7 Bergaya Princess Saat Jadi Kakak Kelas DA8
More Stories
Advertisement
Advertisement
