Nuri Shaden: Saya Tidak Mabuk

Kapanlagi.com - Sidang perkara tabrakan Honda Jazz yang ditumpangi oleh aktris Nuri Shaden dengan sebuah ambulans yang akhirnya menyebabkan kematian, kembali digelar Senin (20/10) ini. Dalam sidang ke-8 ini, Nuri Shaden yang berstatus sebagai saksi ini membantah bahwa dirinya sedang mabuk. Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi. Dalam kesempatan ini, saksi yang diperiksa adalah Nuri Shaden dan Kadek Johnson (salah satu penumpang ambulans).Dalam sidang tersebut, Nuri memberi kesaksian bahwa dia bersama penumpang Honda Jazz lainnya tidak dalam keadaan mabuk. "Saya tidak mabuk, Putri juga tidak," katanya.Putri, adik Nuri Shaden, adalah pengemudi Honda Jazz tersebut. Statusnya hingga saat ini adalah terdakwa. Putri sendiri telah dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Jaksa penuntut umum, M Nirwan, mengemukakan bahwa mereka akan mengajukan lebih banyak saksi lagi. "(Kesaksian Nuri) Ada sedikit yang berbeda, tapi nanti kita akan lihat dulu di kantor dan akan kita formulasikan untuk membuat tuntutan," tambahnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan hari Kamis (23/10) mendatang.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/mai/npy)

Rekomendasi
Trending