Olivia Zalianty: Stop Intervensi
Kapanlagi.com - Artis Olivia Zalianty yang juga adik kandung terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Agung Setiawan, berharap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli, Prof. DR. Indrianto Senoaji, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan vonis kakaknya.Selain itu, Oliv, demikian biasa dipanggil, juga meminta kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan, melalui agenda tertentu, untuk menghentikan aksinya."Saya berharap, keterangan saksi ahli ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Saya berharap orang-orang yang berkepentingan dalam kasus ini stop intervensi," ungkap Oliv saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/04) siang.Sementara menanggapi penahanan terhadap kakaknya selama enam bulan, berikut penolakan penangguhan penahan oleh Majelis Hakim, artis yang dikenal tomboy ini menilai sebagai tindakan yang mengada-ada. Justru langkah tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum."Enam bulan ini saya pikir mengada-ada, janganlah terjadi proses penegakan hukum tapi dengan melawan hukum. Malu-maluin bangsa Indonesia aja," tegasnya.Namun demikian Oliv dan keluarga, mengaku tidak akan menuntut balik atas perlakuan tersebut, meski pihaknya nanti tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Jaksa sekali pun."Kita nggak akan tuntut balik, kita serahkan saja kepada yang di Atas," tegasnya.  Â
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/ant/dar)
Advertisement
