Pembacaan Putusan Ammar Zoni Ditunda, Bila Divonis Penjara Lebih Lama Pihaknya Akan Upayakan Banding

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Pembacaan Putusan Ammar Zoni Ditunda, Bila Divonis Penjara Lebih Lama Pihaknya Akan Upayakan Banding
Ammar Zoni © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Ammar Zoni batal mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjeratnya. Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan pada Selasa (20/8/2024) terpaksa ditunda karena majelis hakim masih belum siap.

Penundaan ini terjadi karena hakim baru menerima surat asesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), sehingga membutuhkan waktu lebih untuk mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza, mengungkapkan bahwa ia tidak keberatan dengan penundaan tersebut. Menurut Tanri, langkah hakim untuk menunda pembacaan putusan adalah hal yang wajar mengingat hakim ingin mempertimbangkan segala aspek agar putusan yang dijatuhkan nanti merupakan yang terbaik.

"Jadi kalau tadi hakim bilang tanggal 15 Agustus kan majelis sudah menerima surat dari BNNP dan akan dipelajari dulu sebelum membacakan putusan, itu sih menurut kami merupakan keputusan yang baik dari hakim untuk putusan di hari Senin nanti," ujar Tanri Syahreza, usai sidang.

1. Ammar Bantah Terlibat Peredaran

Tanri optimis bahwa kliennya akan menerima vonis yang ringan, karena dalam fakta persidangan, Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam bisnis narkotika. Ia menekankan bahwa Ammar hanya mengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri.

Ia menambahkan bahwa Pasal 114 UU Narkotika yang dikenakan pada Ammar dirasa terlalu berat dan seharusnya Ammar dikenakan Pasal 127 yang lebih cocok untuk pengguna narkotika.

"Kalau kami sebenarnya untuk rehab kami tidak mau berfokus di rehab ya, karena di pasal 114 itu menurut kami terlalu berat ya, menurut kami pasal uang tepat itu Pasal 127 yang di mana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran," ujarnya.

Tanri juga telah berkoordinasi dengan Ammar Zoni mengenai kemungkinan putusan hakim. Ammar menyerahkan semua keputusan kepada tim kuasa hukumnya dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan.

"Kalau untuk Ammar menyampaikan dia sih sudah menyerahkan ke kami. Kalau nanti putusannya tinggi akan upaya banding,"

"Kalau dari kami sih lebih tepatnya kita menunggu keputusan hakim, karena kan apa pertimbangan hakim itu memutus sesuatu kan butuh pertimbangan nya dulu. Untuk sekarang kita tidak bisa berbicara panjang dulu karena kami menunggu pertimbangan nya. Apa pertimbangan hakim itu sudah tepat atau tidak," pungkasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Ammar Diduga Ikut Jual Narkoba

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya bagi Ammar terkait kasus narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.

Namun, dalam persidangan, muncul fakta baru bahwa Ammar Zoni diduga memberikan modal kepada terdakwa Akri Hohakai untuk menjalani bisnis jual beli narkotika. Ammar Zoni dikabarkan memberikan modal sebesar Rp 50 juta kepada Akri, yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan berupa 5 gram sabu yang dinikmati Ammar, serta diduga menerima hasil penjualan dari Akri. Pengakuan ini diungkap langsung oleh Akri Hohakai di depan hakim dalam persidangan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending