Kapanlagi.com - Persidangan perdana Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan dakwaan, terungkap kalau Dito Mahendra mengalami kerugian uang sebesar 17,5 juta. Kerugian tersebut atas unggahan ibu tiga anak itu di media sosial.
Yafet Rissy yang merupakan kuasa hukum Dito Mahendra menyebut jika Nikita Mirzani terancam mengganti kerugian Dito Mahendra hampir sepuluh kali lipat.
"Pasal 36 itu kan juga dijunctokan dengan Pasal 27. Kemudian dijunctokan lagi dengan Pasal 51 ayat (2) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya Rp12 miliar," ucap Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (17/11).
©KapanLagi.com/Budy Santoso
Memang, saat Nikita Mirzani memposting foto Dito Mahendra di media sosial, di saat yang sama, pria yang dikabarkan merupakan kekasih Nindy Ayunda itu sedang melakukan transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa.
Namun, akibat postingan tersebut, Melisa membatalkan pembelian sepatu dari Dito Mahendra karena percaya akan postingan dari Nikita Mirzani.
"Bedanya cuma 12 miliar rupiah jadi sekali lagi soal kerugian ini tidak ada batasan limitatif dalam ketentuan undang-undang ITE yang menyatakan jumlahnya harus berapa, sepanjang bisa dibuktikan bahwa korban mengalami kerugian," kata Yafet.
Yafet menambahkan, kerugian yang paling besar bukan soal finansial, tapi lebih kerugian material, karena nama baiknya telah tercoreng.
"Tentu kerugian material dalam konteks ini maka itu sudah masuk unsur itu, terutama pasal 36 jelas ya. Tetapi di luar itu kita tidak hanya bicara soal kerugian material, sesungguhnya ada kerugian yang lebih hebat dari itu, lebih besar dari itu yakni kerugian yang terkait dengan reputasi, nama baik, reputasi, nama baik itu jauh lebih mahal daripada kerugian material. Dan itu yang sebetulnya ya tanpa harus membuktikan pasal 36 pun sebetulnya 27 ayat 3 saja sudah cukup mengantar Nikita Mirzani ke penjara," tutup Yafet.
Advertisement
Seperti diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Hingga kini Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.
(kpl/aal/dwn)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!