Pengacara Novi: Ki Kusumo Itu Bukan Saksi

Pengacara Novi: Ki Kusumo Itu Bukan Saksi Noviana Shintawaty & Zul Hendri Hasan

Kapanlagi.com - Menanggapi laporan Anggi Novita, wanita yang dituduh pernah nikah siri dengan Ferry Irawan, tim kuasa hukum Noviana Shintawaty mengaku tak gentar. Kuasa hukum yang diwakili Zul Hendri Hasan itu mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat panggilan balik dari pihak Kepolisian."Tapi itu hak dari Anggi untuk melaporkan," kata Zul Hendri yang ditemui di kantornya yang berada di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (28/8) kemarin.Dari laporan itu, meski belum kelihatan dampaknya, namun pihak Zul sudah merasa dirugikan. Pihaknya tetap bersikeras atas laporan yang sudah diajukan Novi beberapa hari lalu. "Novi sudah melaporkan mereka ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan nomor laporan 1416/K/VII/2009/RES JAKSEL. Itu upaya hukum Novi, dan untuk perceraian juga sudah dilaporkan untuk upaya banding," terangnya.Isi laporan itu sendiri, jelas Zul, ada dua hal. Yang pertama mengenai adanya pernikahan siri Ferry dengan Anggi, dan yang kedua adalah adanya KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Novi. Semua itu tetap diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.Sementara itu saat disinggung tentang kehadiran Ki Kusumo yang didaulat menjadi saksi oleh Anggi yang menyangkal adanya nikah siri, Zul mengaku jika pihaknya tidak pernah menempatkan Ki Kusumo sebagai saksi. Pasalnya, Ki Kusumo bukan orang yang melihat langsung pernikahan siri itu terjadi. "Yang mengetahui langsung itu adalah Ustad Nirwan dan dia sudah diperiksa," pungkas Zul.Dari berita sebelumnya, Novi - mantan istri Ferry tidak terima dengan gugatan cerai suaminya. Ia lantas mengajukan banding dan menuding jika Ferry lah yang salah dan telah melakukan KDRT dan pernah menikah siri dengan Anggi, lawan mainnya di film THE POLICE, yang dibesut Ki Kusumo.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/boo)

Rekomendasi
Trending