Penundaan Sidang Marcella Dianggap Pelanggaran HAM
Kapanlagi.com - Marcella Zalianty harus menanggung rasa kecewa sekali lagi lantaran sidang kasusnya harus kembali diundur. Beralasan belum siap, jaksa penuntut meminta sidang diundur kembali. Menurut Hotman Paris Hutapea, kliennya selama ini sudah teraniaya. Penundaan ini juga dianggap sebagai pelanggaran HAM. Dan jika sidang kembali diundur maka mereka menuntut pembebasan Marcella.Sebagai kuasa hukum Marcella, Hotman mengakui sangat kecewa dan dia menganggap kliennya telah teraniaya. "Kita sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa, padahal untuk mengambil keputusan dengan adanya bukti dan saksi di persidangan itu hak yang mudah. Jadi menurut kami ini terlalu dipolitisir karena sudah dua kali ditunda. Dan dia sudah enam bulan ditahanan. Saya menghimbau lagi supaya penegakan hukum diefisienkan. Karena meski posisi Marcella sudah kuat tapi dia sudah teraniaya di dalam tahanan," ungkap Hotman yang ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/5). Bahkan menurut Firman Wijaya, penundan ini sebagai bentuk pelanggaran HAM. "Kami merasa sebagai penasehat hukum dipojokan oleh masalah waktu. Jadi alasan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum menurut kami bukan alasan yuridis. Ini sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh jaksa. Karena penahanan itu kaitannya dengan pemeriksaan. Sekarang dalam tahap seperti ini tapi masrh diulur-ulur juga, kalau hari Senin itu nggak bisa, maka Marcella harus dibebaskan mau nggak mau," terang Firman, yang ditimpali Hotman, "Ini adalah taktik dari tim pengacara Agung (Setiawan), supaya terus mengulur persidangan. Marcella harusnya udah bebas dari kemarin-kemarin," tambahnya.  Â
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
Berita Foto
(kpl/ant/erl)
Advertisement
