Kapanlagi.com - Rumah tangga Pedangdut Dewi Perssik yang telah dibina bersama Angga Wijaya sejak 10 Desember 2017, di ambang kehancuran. Angga Wijaya diketahui sudah mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dra. Hj. Taslimah, MH.
"Yang daftar ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah Angga Wijaya terhadap Dewi Murya Agung," kata Taslimah ditemui di kantornya, Rabu (22/6/2022).
Menurut Taslimah, Angga Wijaya mendaftarkan cerai talak terhadap pedangdut yang memiliki nama lahir Dewi Murya Agung tersebut pada 20 Juni 2022.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga sudah menentukan tanggal sidang perdana permohonan cerai talak dari Angga Wijaya.
"Sudah terdaftar di ke paniteraan PA Jaksel tertanggal 20 Juni 2022. untuk perkara tersebut sudah didaftarkan dan sudah ditentukan tanggal persidangan.
Untuk tanggal sidangnya, kalau tidak salah tanggal 4 Juli 2022," tuturnya.
Advertisement
Seperti diketahui Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017. Pernikahan mereka belum dikaruniai keturunan.
(kpl/dan/frs)