SELEBRITI

Pihak Ahmad Dhani Ajukan Kasasi, Ada Kemungkinan Segera Bebas

Selasa, 26 Maret 2019 20:15 Penulis: Guntur Merdekawan

Ahmad Dhani bebas? © KapanLagi/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Ahmad Dhani tengah menjalani masa tahanan-nya di Rutan Medaeng Sidoarjo atas kasus ujaran kebencian. Dari pengakuan sang putra sulung, Al Ghazali belum lama ini, kondisi Dhani sempat drop sampai-sampai Ia harus diinfus.

Kabar itu lalu dibenarkan oleh Kuasa hukum Dhani, Hendarsam dan Ali Lubis saat ditemui awak media belum lama ini. Usut punya usut, penyakit asam urat pentolan RCM itu sempat kambuh, namun saat ini sudah sembuh.

"Baik-baik saja. Kemarin sempat sakit asam urat, sampe nggak bisa jalan, tapi saat ini sudah pulih lagi," ujar Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Hendarsam menyebut jika penyebab penyakit Dhani adalah makanan. "Keluarga pasti kan sudah paham sakit Dhani apa. Yang kambuhan asam urat, kebanyakan makan pecel kan ada kacangnya. Tapi langsung bisa diatasi," sambungnya lagi.

1. Rujukan Pada MA

Pihak keluarga sendiri berharap Dhani mendapat perawatan yang layak di Rumah Sakit. Awalnya, rujukan hendak ditujukan pada pihak pengadilan, namun karena satu alasan, maka sebagai gantinya surat tersebut bakal diberikan pada Mahkamah Agung.

"Keluarga juga kemaren meminta kita membuat suatu rujukan permohonan ke pengadilan tinggi agar beliau dirawat di RS untuk rawat jalan. Saya sampaikan bahwasanya terkait itu di dalam lapas ada dokter. Kalau memang memungkinkan ada rujukan ya akan ke RS. Tapi lagi-lagi karena hari ini sudah kasasi, maka paling surat itu nanti akan kita ajukan ke Mahkamah Agung. Artinya wewenang pengadilan tinggi di sini sudah beralih ke Mahkamah Agung, selebihnya proses semua di Mahkamah Agung," tambah Ali.

2. Dhani Bisa Saja Bebas

Pada agenda sidang terbaru, status penahanan Dhani dialihkan dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung. Pihak kuasa hukum lalu menjelaskan jika suami dari Mulan Jameela itu bisa saja bebas dalam waktu ini jika beberapa ketentuan terpenuhi.

"Agenda hari ini adalah menyatakan kasasi terkait dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membuat keputusan Ahmad Dhani bersalah dan ditahan dengan pemotongan masa tahanan. Hari ini kasasi, artinya status penahan Mas Dhani beralih ke Mahkamah Agung," jelas Hendarsam.

"Artinya, jika 3 hari ke depan Mahkamah Agung tidak menyatakan penahanan, Mas Dhani dengan sendirinya keluar dari penjara. Saat ini Dhani ditahan karena statusnya ditetapkan oleh pengadilan tinggi. Kalau kami sudah mengajukan kasasi, penahanan itu beralih ke Mahkamah Agung sesuai pasal 253 KUHP," pungkas Ali.

REKOMENDASI
TRENDING