Polisi Resmi Tahan Parto Patrio

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Penyidik Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan akhirnya menahan pelawak Edy Supeno alias Parto Patrio atas keterlibatan dalam penggunaan senjata api secara sembarangan di Planet Hollywood, Jakarta, 21 Agustus 2004.

"Mulai tadi malam, Parto resmi ditahan sebagai tersangka atas pelanggaran penggunaan senjata api," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tjiptono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).

Ia mengatakan, Parto dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hingga saat ini dia ditahan untuk memudahkan pemeriksaan. Kasus ini akan diproses terus oleh penyidik," kata Kabid Humas.

Ketika ditanya masalah permintaan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Parto, ia mengatakan hingga saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan.

"Masalah ditangguhkan atau tidak itu terserah penyidik nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam acara pesta ulang tahun di Planet Hollywood, Parto melepaskan tembakan ke udara dengan peluru karet hingga menembus langit-langit bangunan.

Tindakan itu dilakukan untuk mengusir para pekerja rumah produksi yang terus membuntuti untuk mengorek informasi hangat seputar kehidupan para artis dan selebritis papan atas.

Parto sebenarnya memiliki izin memiliki senjata api jenis pistol C-283 dengan nomor SIPSPK/7625/VI/2004 tertanggal 24 Mei 2004. SIPSPK adalah Surat Izin Pemilikan Senjata Peluru Karet.

Namun senjata tersebut hanya digunakan untuk membela diri dan bukan untuk mengusir para pekerja rumah produksi. Atas dasar itu, polisi menetapkan Parto sebagai tersangka penggunaan senjata api.

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(*/dar)

Rekomendasi
Trending