Polisi Tak Akan Tahan Ari Wibowo
Ari Wibowo
Kapanlagi.com - Aktor Ari Wibowo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kasus kecelakaan motor yang terjadi di Jalan Walter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengakibatkan kematian Charmadi, kakek berusia 80 tahun.
Namun polisi tidak menahan Ari Wibowo, karena dinilai kooperatif dan bisa menjamin tidak akan melarikan diri.


Ari Wibowo Tidak Dalam Pengaruh Narkoba Saat Tabrakan
Korban Meninggal, Kasus Ari Wibowo Makin Berat
Ari Wibowo Masih Segan Mengantarkan Jenazah Korban ke Pemalang
Korban Tabrakan Ari Wibowo Dimakamkan di Kampung Halaman
Korban Yang Ditabrak Ari Wibowo Akhirnya Meninggal
Kondisi Korban Ari Wibowo Belum Membaik
Pihak kepolisian mengenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2. "Ada (unsur kelalaian), karena kelalaiannya membuat orang lain terluka," tandas Sutimin.
(kpl/aal/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
