Polisi Tak Akan Tahan Ari Wibowo
Ari Wibowo
Kapanlagi.com - Aktor Ari Wibowo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Kasus kecelakaan motor yang terjadi di Jalan Walter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengakibatkan kematian Charmadi, kakek berusia 80 tahun.
Namun polisi tidak menahan Ari Wibowo, karena dinilai kooperatif dan bisa menjamin tidak akan melarikan diri.
"Sesuai dengan KUHP, bahwa yang bersangkutan sudah ada yang menjamin yaitu pengacaranya," ujar Kasat Laka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin, Rabu (12/6).
Selain itu, saat terjadinya kecelakaan, Ari juga sempat membawa korban ke rumah sakit dan bertanggung jawab penuh atas biaya yang harus dikeluarkan.
"Yang bersangkutan juga langsung bawa ke rumah sakit dan berjanji tidak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu," katanya.

Ari Wibowo Sesali Kecelakaan Yang Terjadi
Ari Wibowo Tidak Dalam Pengaruh Narkoba Saat Tabrakan
Korban Meninggal, Kasus Ari Wibowo Makin Berat
Ari Wibowo Masih Segan Mengantarkan Jenazah Korban ke Pemalang
Korban Tabrakan Ari Wibowo Dimakamkan di Kampung Halaman
Korban Yang Ditabrak Ari Wibowo Akhirnya Meninggal
Kondisi Korban Ari Wibowo Belum Membaik
Â
Pihak kepolisian mengenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2. "Ada (unsur kelalaian), karena kelalaiannya membuat orang lain terluka," tandas Sutimin.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aal/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
