Polo Mengaku Bersalah dan Mohon Keringanan Hukuman

Kapanlagi.com - Pelawak Barata Nugraha alias Polo mengakui salah dan memohon keringanan hukuman, dalam pembelaan yang diucapkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/10).

"Saya melakukan pembelaan bukan untuk menghindari hukum tetapi agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Polo seusai pembacaan pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhaniswara K. Harjono, SH.

Dalam pembelaan itu, terdakwa menyatakan bahwa khilaf adalah hal yang insaniah dan bahwa ia adalah korban narkoba bukan bandar ataupun penjual.

Polo juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di kamar no 13 Villa Citra, yaitu bong (alat penghisap), korek api warna merah dan plastik bekas sabu-sabu adalah miliknya, tetapi barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang ditemukan di TKP bukanlah miliknya.

"Kami mohon agar majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut sehingga terdakwa tidak dihukum melebihi kesalahannya," kata Dhaniswara.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/dar)

Rekomendasi
Trending