Praperadilan Raffi Ahmad Diputus Tiga Hari Setelah Pendaftaran

Praperadilan Raffi Ahmad Diputus Tiga Hari Setelah Pendaftaran Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Terhitung per 25 Februari 2013, Raffi Ahmad melalui tim pengacaranya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Merujuk kepada undang-undang, diperkirakan tiga sampai empat hari ke depan akan dilakukan sidang peradilan tersebut.
"Berdasarkan undang-undang, biasanya setelah pendaftaran, tiga sampai empat hari ke depan sudah diputuskan untuk dilakukan sidang peradilan," ungkap Sahat Tua Situngkir, tim pengacara Raffi yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/2).


Menurut Sahat, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak bisa menolak untuk hadir di praperadilan itu. "Dia (BNN) harus ke sini. Kalau nggak datang, ya ada apa?" imbuhnya bertanya.
Untuk menghormati Hakim, Sahat enggan membeberkan perihal materi yang diajukan. Mereka meminta para wartawan bersabar sampai praperadilan dilaksanakan nanti.
"Materinya nanti saja kami beri tahu, pas di persidangan. Karena nggak mungkin kita mendahului hakim," tukas Sahat.

(kpl/aha/rea/dar)

Rekomendasi
Trending