Punya Saham 20 Persen Aset Hotel, Tamara Bleszynski Menangis Tak Mendapatkan Haknya
Diperbarui: Diterbitkan:
Tamara Bleszynski tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan hotel di Cipanas - Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, dari kantor pengacara Djohansyah & Partners, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang nama atas kasus dugaan penggelapan aset hotel yang bernama PT Hotel Bukit Indah Puncak.
Hotel itu merupakan warisan Tamara dari orangtuanya berupa saham sebesar 20 persen. Tetapi, selama 19 tahun berjalan ibunda Teuku Rassya ini mengaku tak mendapatkan haknya di hotel tersebut. Justru, Tamara mendapatkan surat utang hotel tersebut yang justru membuatnya bingung.
"Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahaan PT Hotel Bukit Indah Puncak," kata Djohansyah kuasa hukum Tamara di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2022).
Advertisement
"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan. Pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang," tambah Djohansyah.
1. Merasa Ada yang Salah
Tentu saja, ada surat utang itu membuat Tamara merasa bingung. Apalagi, selama 19 tahun itu Tamara tidak pernah mendapatkan haknya dari di hotel tersebut.
"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman, berdasarkan dari situ Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," kata Djohansyah.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Tak Kuat Menahan Tangis
Dari kasus ini, Tamara merasa sedih. Bahkan, saat menceritakan soal kasus tersebut ia sampai menangis. Pasalnya, Tamara tidak tahu harus berbuat apa sampai akhirnya melapor ke Polda Jawa Barat.
"Saya sebenernya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik tapi saya sudah tidak ada apalagi. Saya berusaha yang terbaik malah diginiin terus," kata Tamara.
Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sudah Baca yang Ini Belum?
Tamara Bleszynski Sedih Aset Orangtuanya Dikuasai Orang Lain
Alasan Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Asetnya Dikuasai Orang Lain
Pengacara Benarkan Tamara Bleszynski Telah Laporkan Tiga Orang ke Polda Jabar atas Kasus Dugaan Penggelapan Aset
Usia 23 Tahun, Ini 8 Potret Terbaru Teuku Rassya Anak Tamara Bleszynski yang Makin Ganteng - Dijuluki Oppa Aceh
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
