Putri Ari Sigit Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Putri Ari Sigit Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan Putri Aryanti Haryowibowo

Kapanlagi.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan melimpahkan berkas beserta barang bukti narkoba dan tersangka cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, kepada kejaksaan pada awal pekan depan."Rencananya pelimpahan tahap kedua kepada kejaksaan pada Senin (23/5)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Sabtu (21/05/2011).Baharudin mengatakan pihak kejaksaan secara resmi telah menetapkan berkas pemeriksaan Putri sudah lengkap (P-21) sehingga penyidik kepolisian tinggal melimpahkan tahap kedua. Kejaksaan menyampaikan berkas putri Ari Sigit itu telah lengkap kepada pihak kepolisian pada Kamis (19/5).Selain melimpahkan berkas Putri, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan berkas tahap kedua oknum anggota Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi ES dan dua tersangka lainnya, yakni G dan P. Ketiga tersangka itu, diduga terkait kasus narkoba yang melibatkan Putri.Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending