Putusan MK Tak Bisa Diterapkan di Kasus Machica Mochtar
Machica Mochtar
Kapanlagi.com - Meskipun menang atas uji materi terhadap UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun dalam kasus pedangdut Machica Mochtar, putusan tersebut tidak bisa diterapkan.
Keputusan MK menyatakan kalau seorang anak meskipun tidak tercatat resmi dalam pernikahan mempunyai hak secara perdata terhadap ayah biologisnya. Sayang putusan MK tersebut tidak bisa diberlakukan mundur.


(kpl/ato/abs/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
