Kapanlagi.com - Vonis tujuh bulan potong masa tahanan terkait kepemilikan ganja membuat Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ia dijadwalkan bisa menghirup udara kebebasan pada Februari 2020 mendatang.
Namun ternyata sejak akhir pekan lalu, Nichol dinyatakan bebas bersyarat. Ia diperbolehkan menjalani aktivitas keaktoran seperti sedia kala sambil tetap mengikuti prosedur rawat jalan. Hal itu ditandai dengan kehadirannya meramaikan gala premiere film yang dibintangi yakni HABIBIE & AINUN 3.
Jefri Nichol / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Namanya bebas bersyarat, Jefri Nichol diperbolehkan pulang ke rumah dan kembali bekerja. Ia tidak diberi syarat khusus, hanya saja harus tetap datang ke RSKO sesuai jadwal.
(kpl/abs/gtr)
Reporter: Adi Abbas Nugroho