RCTI Gugat KPI ke PTUN
Silet
Kapanlagi.com - Stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) ternyata sudah melaporkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan karena KPI dianggap sudah bertindak arogan."Perlu diketahui bahwa pada hari Senin, 29 November 2010 kemarin, RCTI telah mendaftarkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan segera disidangkan. Dalil-dalil RCTI antara lain adalah adanya arogansi, kesewenang-wenangan, diskriminatif dan bentuk baru pemberedelan pers," ujar kuasa hukum RCTI, Andi F Simangunsong kepada wartawan, Rabu (1/12).Meski telah dilaporkan sebelumnya ke Mabes Polri, RCTI mengaku tidak gentar. Mereka pun yakin jika pihak kepolisian akan bertindak secara profesional."RCTI percaya pihak kepolisian (Mabes Polri) akan menangani perkara media ini secara professional dan tidak akan membiarkan preseden pembredelan pers gaya baru di Indonesia," ungkap Andi.Sebelumnya, konflik KPI dan RCTI terjadi akibat perkara dijatuhkannya sanksi oleh KPI terhadap RCTI atas siaran SILET edisi 7 November 2010 tetang Gunung Merapi.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah melaporkan pimpinan lembaga penyiaran yang menaungi tayangan acara SILET ke Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (30/11).  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
