Ismi Azis Berharap Mantan Suami Patuhi Kesepakatan Bersama
Ismi Azis dan putrinya
Kapanlagi.com - Jalan panjang yang harus dilalui oleh Ismi Azis untuk bisa berpisah dengan sang suami, Chandra Ismail, telah sampai pada tujuannya. Proses panjang perceraian selama lebih kurang 4 bulan, sejak Ismi memasukkan gugatannya pada tanggal 2 November 2009 lalu, telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Kini Ismi resmi menjadi janda. "Rasanya cukup lega. Dari awal sampai sekarang proses perceraiannya lancar, mudah-mudahan ini yang terbaik buat kita, aku dan anak. Mudah-mudahan dengan selesainya perceraian ini, ke depannya lebih baik," kata Ismi saat ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (4/3). Menurut pengacara Ismi, John Girsang, poin-poin yang telah disepakati oleh Ismi dan Chandra adalah tentang status hukum bahwa mereka telah resmi bercerai, hak pengasuhan anak jatuh pada Ismi dan kewajiban Chandra menafkahi mantan istrinya selama masa idah. Soal nilai nominal dan jangka waktu pemberian nafkah, John tak bisa mengungkapkannya. "Karena ini sudah masuk materi jadi kita tidak bisa ungkap, semua itu sudah dibahas mereka berdua. Yang pasti yang mereka berikan adalah sesuatu yang wajar, saya tidak bisa menyebutkan berapa nilainya," tandas John. "Memang secara aturan 3 bulan idah. Masalah nilai, yang pasti ini tergantung kemampuan mereka. Setiap orang kan kemampuannya berbeda-beda, karena untuk melakukan itu kan tergantung itikad baiknya dulu," imbuhnya.Walau awalnya Chandra sempat menolak membicarakan soal materi, namun setelah dimusyawarahkan kedua belah pihak mencapai satu titik kesepakatan bersama. Lalu apa sanksi jika salah satunya mangkir dari kesepakatan tersebut? "Jaminan gak ada, yang pasti nama baik yang akan menjadi jaminan, itu kan manusiawi. Karena kita tanpa ada perjanjian, kita tidak berbicara sanksi," tandasnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/bun)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
