Revaldo Hanya Akui Barang Bukti Sabu-Sabu
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Dalam sidang kedua kasus kepemilikan psikotropika dengan terdakwa, bintang sinetron Revaldo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, membantah dengan tegas mengenai kepemilikan ganja sebagaimana dimaksud Jaksa Penuntut Umum, Normalin Sihotang. Namun dalam sidang yang berjalan 30 menit itu, Aldo mengakui kepemilikkan sabu-sabu dan alat bong dalam saku celananya.
"Isi dalam kotak tersebut bukan milik saya dan satu linting ganja di asbak bukan punya saya," bantahnya. "Saya hanya mengakui sabu-sabu dan alat bong di saku celana saya," terang Aldo lebih lanjut.
Mengenai dakwaan tersebut, seusai sidang Aldo, mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada kuasa hukumnya Riri Purbasari Dewi. "Kita akan lihat nanti," ujar Aldo.
Riri Purbasari Dewi sebagai kuasa hukum Aldo, untuk sementara belum bisa memberikan keterangan yang gamblang mengenai barang bukti yang tidak diakui kliennya. "Hal tersebut akan kami kemukakan dalam pledoi. Sekarang ini kami hanya mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku," jelas Riri.
Advertisement
Rencana agenda sidang berikutnya akan digelar pada Minggu depan, 12 Juli mendatang dan akan mendengarkan keterangan saksi, Eka Wiediesha Putra selaku saksi ditempat kejadian.
Sebagaimana diketahui Aldo dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 1 dan pasal 85 huruf a Undang-Undang No 22/1997 tentang narkotika, serta pasal 62 No 5/1997 tentang psikotropika.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kl/wwn)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
