Roy Suryo Serahkan Bukti Pelecehan Dhani

Kapanlagi.com - Pengamat telematika Roy Suryo dijadwalkan pada Jumat besok, 28 November akan menyerahkan barang bukti rekaman video klip grup band Dewa 19 ke Mabes Polri yang dinilai telah melecehkahkan bendera merah putih."Besok setelah shalat Jumat saya akan langsung ke Mabes Polri dengan membawa barang bukti video klip serta melaporkan penghinaan terhadap bendera negara Indonesia, Merah Putih," kata Roy Suryo di Yogyakarta, Kamis malam, (27/11).Menurut dia, telah terjadi pelanggaran serius dalam isi video klip lagu yang dibawakan grup band Dewa 19 yang berjudul Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia."Dalam video klip tersebut jelas digambarkan Bendera Merah putih yang menjadi back ground tertera simbol atau lambang dari kelompok musik tersebut," katanya.Menurut dia, bendera merah putih jelas dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1958 sehingga penambahan gambar maupun simbol apapun dalam bendera merah putih tidak dapat dibenarkan."Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kehormatan bendera merah putih. Laporan ini saya lakukan karena sebagai warga negara saya harus ikut menjaga kehormatan bendera negara selain saya juga sebagai narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan di Komisi X DPR beberapa bulan lalu," katanya.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending