Saksi Ahli Cuti Kerja, Sidang Roger Danuarta Ditunda
Roger Danuarta
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus Roger Danuarta yang mengagendakan keterangan saksi ahli harus ditunda. Pasalnya, saksi ahli dari UPT Laboratorium BNN tidak dapat hadir di persidangan.
Jufrry Maykel Mannus, kuasa hukum Roger mengaku keberatan jika sidang tetap berlangsung tanpa dihadiri saksi ahli. Ia meminta agar saksi tetap dihadirkan.
"Hari ini rencananya agenda pemeriksaan saksi ahli dari UPT Lab BNN, tapi Jaksa menyatakan saksi ahli belum bisa hadir. Tadi mau dibacakan, tapi kami keberatan dan minta untuk dihadirkan," ungkap Juffry di PN Jakarta Timur, Rabu (21/05).
Sidang Roger Danuarta ditunda akibat saksi ahli yang cuti.
Berdasarkan surat keterangan resmi yang diajukan saksi ahli, ketidakhadirannya di persidangan karena tengah cuti dari masa kerja. Rencananya sidang Roger akan kembali dilanjutkan pada Senin, (26/5) pekan depan.
"Tadi ada surat, ada kemungkinan cuti jadi nggak bisa hadir. Sidang hari Senin (26/5) pekan depan. Saksi ahli itu dari lab BNN, mereka yang memeriksa apakah yang digunakan Roger itu narkotika atau bukan," imbuhnya.
Jufrry melanjutkan, kliennya tak kecewa meski sidangnya hari ini harus ditunda. Ia berharap, pada sidang selanjutnya saksi ahli berkenan untuk hadir.
"Nggak kecewa, ini kan proses hukum' kami berharap ahli bisa hadir nanti. Roger juga akan memberikan kesaksiannya pada persidangan nanti," pungkasnya.
Seputar Roger Danuarta:
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/tov/sjw)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
