Kapanlagi.com - Sebelum melaporkan 10 akun haters yang merundung putra sambungnya, Ruben Onsu ternyata sempat berkonsultasi dengan pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto. Karena menurutnya, dampak dari bullying terhadap anak-anak sangatlah besar.
"Saya juga sempat nanya sama Kak Seto soal bullying terhadap anak-anak. Karena berdampak cukup berbahaya ke depannya gitu. Jadi saya bilang emang perlu ngobrol sama Kak Seto untuk kuatkan mental Betrand," ucap Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
"Social media ternyata emang harus dibatasi batasan umurnya itu, dan memang harus bisa. Mau nggak mau kan teknologi udah canggih nah tergantung kita bisa apa nggak nerima perkembangan teknologi ini," ujarnya.
"Saking canggihnya akhirnya diubah deh tuh mukanya jadi muka binatang, ya udahlah dari pada ini itu lebih baik laporin aja," tukasnya.
Dari sejumlah akun tersebut, polisi menjerat dengan pasal berbeda, yakni di antaranya Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 UU ITE jo, Pasal 310 dan 311 jo, Pasal 156 KUHP. Minola Sebayang kuasa hukum Ruben Onsu pun menjelaskan alasannya.
"Karena yang dilakukan berbeda-beda, ada yang pencemaran nama baik, ada yang penghinaan, ada yang penistaan agama, ada yang ancaman," ungkap Minola.