Sidang Gugatan pada Mandra Ditunda

Kapanlagi.com - Sidang gugatan Fitriyani, pengusaha katering, terhadap artis sinetron Mandra, pemilik rumah produksi PT Viandra Production, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, ditunda karena kuasa hukum Mandra tidak hadir.

Menurut majelis hakim yang diketuai Arwan Byrin, salah satu pihak yakni tergugat tidak hadir sehingga sidang harus ditunda dan dilanjutkan kembali tanggal 6 September 2004.

Namun panitera sidang dalam persidangan tersebut sudah mengingatkan majelis bahwa kuasa hukum Mandra, Karel Wouwiling dan Indra Nasution, saat itu ada di kantin PN Jaktim.

Kuasa hukum Fitriyani, A. Khair, juga mengatakan kalau kedua penasehat hukum Mandra ada di kantin PN Jaktim.

Tapi majelis tidak percaya karena sudah menyuruh orang untuk mencari di sekeliling gedung PN Jaktim namun Karel dan Indra tidak ditemukan.

Usai sidang, akhirnya kedua penasehat hukum Mandra muncul dan mereka juga mengaku kecewa sidang ditunda karena harus membuang waktu lagi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mandra digugat Fitriyani dalam dua perkara.

Perkara pertama tentang perbuatan melawan hukum setelah pemutusan kontrak kerja secara sepihak, sedangkan perkara kedua Mandra digugat karena kurang dalam pembayaran.

Menurut A. Khair, kliennya dikontrak PT Viandra Production untuk menyuplai kebutuhan katering 100 orang selama pembuatan sinetron `Zorro Jantak Betawi` selama 26 episode.

Namun, setelah 13 episode Fitriyani tidak lagi menyuplai karena diputus oleh pihak Mandra sehingga ia merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp484 juta.

Perkara kedua, Mandra digugat karena kurang dalam pembayaran. Katering untuk satu orang dibutuhkan biaya Rp15.000 namun hanya dibayar Rp13.500 per orang.

"Kami minta ganti rugi materil maupun immateriil sebesar Rp279 juta," kata A. Khair seraya menambahkan bahwa upaya damai sudah dilakukan hingga 12 kali namun belum ditemukan titik temu dan akhirnya diajukan ke pengadilan.

Sementara penasehat hukum Mandra, Karel Wouwiling dan Indra Nasution, mengatakan, kerjasama antara pihak Viandra dan Fitriyani berupa surat perintah kerja (SPK), bukannya kontrak. Selain itu, tidak ada pasal yang mengatur harus menyediakan katering untuk 26 episode dan kalau terjadi pemutusan kerja secara tiba-tiba.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/erl)

Rekomendasi
Trending