Kapanlagi.com - Proses persidangan kasus 'Ikan Asin' yang dihadapi oleh Galih Ginanjar masih terus berlanjut. Di tengah wabah corona, sidang berlangsung secara teleconference dengan hakim, jaksa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara para terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum sidang berlangsung siang ini, Sugiyarto pengacara Galih memberikan keterangan kepada awak media melalui telepon. Ia mengaku pede putusan sidang hari ini akan memberikan keuntungan kepada kliennya.
"Kami optimis saja (dapat keringanan). Sebab dari BAP, video yang dilaporkan itu, fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi yang kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310, 311 KUHP," terangnya.
"Lebih parah lagi, bahwa di dalam video yang di laporkan oleh Pelapor sebagaimana keterangan-keterangan pelapor dalam pemeriksaannya di polisi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan terkait dangan ucapan Galih Ginanjar. Ternyata begitu Video itu diputar dan kita saksikan bersama-sama TIDAK ada dan atau terdapat bahwa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," lanjut Sugiyarto.
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Lebih lanjut, Sugiyarto mengatakan bahwa saat ini Galih sedang deg-degan menghadapi sidangnya. Mereka pun sudah berkomunikasi, dan Sugiyarto menenangkan kliennya bahwa semua akan baik-baik saja.© KapanLagi.com/Budy Santoso
Meski demikian, Sugiyarto belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah memutuskan bakal banding atau tidak. Hari ini mereka masih akan melihat proses sidangnya seperti apa, baru akan menentukan langkah berikutnya.
(kpl/irf/phi)
Reporter: Irfan Kafril