Sidang Perdana, Pengacara Restu Sinaga Bantah Kepemilikan Narkoba
Restu Sinaga © Kapanlagi/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Aktor Indonesia Restu Sinaga ditangkap karena kepemilikan narkoba pada tanggal 3 Juni 2016 lalu. Dirinya telah menjalani sidang perdana pada hari Kamis (13/10/2016) di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Pengacara Restu Sinaga, Jaswin Damanik mengatakan bahwa sebenarnya barang bukti tersebut bukanlah milik Restu, melainkan milik temannya yang bernama Paul. Temannya menitipkan barang haram tersebut karena akan pergi ke Bandung.
"Paul itu temannya, dia titip ke restu karena mau ke bandung. Dia titip mau ke bandung nanti diambil," ungkap Jaswin.
Restu Sinaga © Kapanlagi/Budy SantosoDirinya juga menyangkal adanya kepemilikan kokain oleh Restu. Jaswin mengatakan bahwa itu adalah obat bermerek Dumolit, walaupun ketika dites ternyata mengandung kokain.
"Kokain kan gak ada. Itu kan bentuknya obat dumolit dan sebagainya dan itu memang digunakan sendiri. Enggak ada barbuknya. Tapi pas di tes ternyata mengandung kokain," tambahnya.
Sebelumnya, Restu Sinaga ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di bilangan Cipete. Pada penangkapan tersebut terdapat barang bukti ganja dengan berat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
Advertisement
(kpl/far/frs)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
