Sidang Perdana Perkara Vanessa Angel Digelar 31 Agustus 2020
Vanessa Angel © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana pada 31 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun Majelis Hakim yang akan memimpin sidang perkara Vanessa Angel terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan sidang perdana perkara Vanesza Adzania atau Vanessa Angel pada 31 Agustus 2020 dengan JPU Edwin Beslar dan Rosininta," kata Eko Aryanto, juru bicara PN Jakarta Barat, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
1. Ditangkap Bersama Suaminya
Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair pasal 114 juncto pasal 132 UU 35/2008 tentang Narkotika, Subsidair pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
2. Menyita Barang Bukti
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Vanessa yang diketahui memiliki pil psikotropika golongan 4 tersebut tanpa resep dokter, ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya yang telah lengkap diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan pada 6 Agustus 2020.
(kpl/dan/nda)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila Nurwanti Sebut April Sebagai Pesaing Terberat di D'Academy
