Sidang Praperadilan Penahanan Apok Ditolak

Kapanlagi.com - Sidang praperadilan atas kasus penangkapan Apok, pembantu Ahmad Dhani, yang dinilai tidak prosedural ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Hakim menolak bukti-bukti yang diajukan dan dengan sendirinya penahanan Apok yang dituduh melakukan pengeroyokan atas manajer Maia bernama Pipit dianggap sah secara hukum.Apok melalui pengacaranya Yanwar Bagus Hermansyah, mengungkapkan kekecewaan atas keputusan ini. Hakim dinilai berpihak dan tidak secara jelas mengindahkan fakta-fakta yang diberikan pihaknya. Namun demikian, Yanwar tetap menghormati keputusan pengadilan."Kita menghargai keputusan hakim, tapi sangat kecewa dengan keputusan ini," ungkap Yanwar. "Kami tidak akan tinggal diam, kami akan menempuh langah hukum selanjutnya," tambahnya.Selain memutuskan penangkapan Apok sudah sah secara hukum, Hakim juga menganggap surat penangkapan yang diberikan pada keluarga Apok sudah resmi dan sesuai prosedural.Dengan keputusan ini pihak Dhani, dalam waktu dekat dikabarkan akan menggelar preskon untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.   

(kpl/mai/dar)

Rekomendasi

Trending