Sidang Praperadilan, Raffi Ajukan Dua Saksi Ahli
Raffi Ahmad @KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang keempat praperadilan kasus Raffi Ahmad mengagendakan pengajuan saksi ahli dari kedua pihak. Sidang kali ini, pihak pemohon mengajukan dua saksiSebagai seorang saksi ahli, ia hanya mengenal sosok Raffi lewat televisi. Bahkan berdasarkan pengakuannya, ia pernah tergabung dalam institusi Badan Narkotika Nasional (BNN)."Dulu saya adalah staff ahli disana," aku Fardinand Rabail di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (8/3)Saksi ahli pertama yang dihadirkan pemohon ini merupakan seorang dokter yang menerangkan apakah zat methylon yang merupakan turunan dari katinon bisa disama-ratakan dengan katinon? Serta kriteria seorang pecandu untuk direhabilitasi.Berlanjut ke saksi kedua, pihak pemohon kembali menghadirkan saksi seorang ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda SH MH. Saksi ahli ini seorang dosen hukum pidana di salah satu universitas Jakarta sejak 1994.Dihadirkannya Huda untuk mejelaskan syarat-syarat sahnya sebuah penangkapan, penahanan, pembantaran penahanan, serta legalitas hukum dari zat methylon.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/phi)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
