Sidang Sita Harta Bambang – Halimah Alami Penundaan

Kapanlagi.com - Sidang sita harta antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil kembali mengalami penundaan. Dalam sidang di PA Jakpus, Selasa (5/1), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Bambang, Ketua Majelis Hakim – Alizar Jaz, memutuskan memberikan kesempatan kepada pihak Halimah untuk melakukan re-duplik pada sidang 19 Februari mendatang. Atas keputusan ini, pihak Bambang yang diwakili kuasa hukum Devy Savanah menyatakan keberatan. "Namun apa pun keputusannya kita hargai selama sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya. Sementara, Lelyana Santosa – kuasa hukum Halimah, dengan adanya kesempatan ini, pihaknya akan memberikan bukti-bukti tambahan. "Kami optimis dalam kasus ini," ujarnya. Lebih lanjut Lelyana menerangkan, sita harta ini bukanlah untuk membagi harta tetapi untuk meletakkan penguasaan harta ke pengadilan sebelum ada keputusan, agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Jadi ini bukan harta gono gini," tandas Lelyana. Selain ini itu, untuk berjaga-jaga atas keputusan yang tak diinginkan pihak Halimah sekarang ini telah menyiapkan memori banding. "Karena kami menganggap keputusan pengadilan tidak adil, karena kami punya bukti kuat dan klien kami tetap tak ingin bercerai," terang Lelyana. Dalam memori banding tersebut kemungkinan adanya orang ketiga untuk dimasukkan, Lelyana tak menampik kemungkinan itu.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn)

Rekomendasi
Trending