Sidang Uji Materi, Halimah Hadirkan 3 Saksi

Sidang Uji Materi, Halimah Hadirkan 3 Saksi Halimah Agustina Kamil

Kapanlagi.com - Sidang Uji Materi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kembali digelar. Dalam sidang Uji Materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (9/8) mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil menghadirkan 3 orang saksi ahli, yaitu Bismar Siregar (Mantan Hakim Agung), Marzuki Darusman, Makarim Wibisono (Ketua Komisi HAM PBB).Dari ketiga saksi yang dihadirkan, menurut pengacara Halimah, Chairunisah, keterangan ketiga saksi memuaskan pihak Halimah. Namun begitu, pihak Halimah menyerahkan segala sesuatunya kepada Hakim."Kami beranggapan bahwa para ahli ini sudah memenuhi apa yang kami harapkan. kalau menurut saya sudah cukup memenuhi, artinya segala sesuatu terserah hakim," tutur Chairunisah di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/8).Chairunisah menambahkan, menurutnya pemerintah tidak peka dengan persoalan yang diajukannya. Dirinya pun berharap pemerintah dapat memberitakan jawaban yang diharapkannya."Kami berharap beliau dapat memahami apa yang jadi permohonan kami dan dapat memberikan argumentasi sesuai dengan beliau punya keahlian," ujarnya."Menurut pendapat saya, pemerintah itu sangat sumir, tidak tajam melihat persoalan yang kami rasakan. Kitakan mempersoalkan pasal 39 ayat 2 huruf F, tapi itu tidak dikupas secara detail. Saya melihat pemerintah juga tidak mempertahankan kejelasan dari UU perkawinan huruf F itu. Ya huruf F itu di hapus saja," tandasnya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/faj)

Rekomendasi
Trending