Sidang Yoyo Padi Berlangsung Kurang Dari Semenit
Yoyo Padi
Kapanlagi.com - Persidangan drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo atau Yoyo, hanya berlangsung kurang dari semenit. Pasalnya, saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) tak bisa hadir. Alhasil, sidang pun mengalami penundaan. Yoyo yang ditanya usai persidangan mengaku tak terlalu mengalami kekecewaan. Pasalnya, semuanya terjadi sesuai kehendak Yang Maha Kuasa. "Manusia boleh berencana, tapi Tuhan berkehendak lain, ya mau diapain lagi," ujar Yoyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).Dalam sidang hari ini memang mengagendakan untuk memberikan jawaban atau eksepsi dari pihak Yoyo. "Sebagian dakwaan saya terima karena sesuai dengan BAP. Makanya agendanya kesaksian, tapi karena saksi belum siap jadi ditunda," ujarnya.Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 107 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yoyo dinilai JPU telah memiliki menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Pekan lalu, dalam sidang pertamanya, Yoyo tak didampingi pengacara. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
