Sita Harta Bambang - Halimah Mulai Dilaksanakan

Kapanlagi.com - Putusan sidang sita harta marital Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo akhirnya direalisasikan. Hari ini (Kamis, 17/07/08) dilakukan sita jaminan atas rumah di jalan Tanjung no 23, 25, dan 27 dengan no sertifikat 133 atas nama Bambang Trihatmodjo, rumah di jalan Tanjung No 24 dan 26 dengan no sertifikat 26 atas nama Halimah, lalu mobil VW hitam tipe Touareg dengan nomor polisi B82G serta Porsche hitam tipe Cayennen dengan nomor polisi B905AT. Nampak hadir dalam proses sita jaminan ini 10 orang juru sita PA Jakpus, perwakilan Halimah, yang diwakili kuasa hukumnya Prawidha Murti, dan Kenny Sondah. Proses penyitaan berlangsung sekitar satu setengah jam, yang dimulai pada pukul 09.30 pagi. Menurut perwakilan Halimah, Prawidha setelah proses sita jaminan selesai, persidangan akan kembali dilanjutkan untuk melaporkan proses ini. "Jadi sidang selanjutnya nanti dilaksanakan tanggal 29 Juli, itu agendanya melaporkan hasil jaminan sita harta dapat dilaksanakan atau tidak pada hari ini."Untuk hari ini, menurut Prawidha, sudah dilaksanakan empat penyitaan, yakni dua rumah yang bersertifikat dan dua mobil. Untuk rumah di jalan Tanjung, nomor 23, 25 dan 27 dianggap sebagai satu aset karena memiliki satu sertifikat, demikian juga dengan rumah yang di seberangnya, di jalan Tanjung nomor 24 dan 26. Sementara untuk aset-aset lain di luar wilayah Jakarta Pusat sampai saat ini masih didelegasikan pada pengadilan agama setempat, yang prosesnya masih belum dilaksanakan.Sedang rumah yang ditempati Mayangsari di Jalan Simprung, Jakarta Selatan masih menunggu proses dari PA Jakarta Selatan. Menurut Jubir PA Jaksel, Nuheri S.Ag, untuk peletakkan sita dari PA Jaksel akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli mendatang. Sedang yang dilakukan hari ini merupakan pencocokan alat bukti lokasi. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran pihak termohon berlaku boros karena pihak ketiga, demikian menurut keterangan Nuheri. Sita harta yang dilakukan adalah harta milik bersama. Peletakan sita ini hanya melihat wujudnya, untuk rumah dilihat dari bentuk dan batas serta pencocokan dengan sertifikat, sedang untuk mobil pencocokan nomor rangka dan BPKB.Dalam proses sita jaminan hari ini tak nampak hadir pihak Bambang, walau menurut Prawidha PA Jaksel sudah meminta dengan hormat pada pihak termohon untuk ikut menghadiri proses ini.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ant/erl)

Rekomendasi
Trending