Jane Shalimar Laporkan Mantan Suami

Jane Shalimar Laporkan Mantan Suami Jane Shalimar

Kapanlagi.com - Siapa yang tak rela jika anaknya direbut oleh seseorang yang tidak berhak. Hal itulah yang dialami oleh artis Jane Shalimar ketika anak semata wayangnya dibawa lari oleh mantan suaminya, Vebryanto Indra Kusuma Jahja. Merasa sakit hati, akhirnya Jane pun melaporkan mantan suaminya itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Polda Metro jaya."Pelaporannya sudah dilakukan pada tanggal 3 Desember 2009 kemarin. Hari ini saya menjalani pemeriksaan untuk membuat berita acara pemeriksaan. Aku juga sudah menunjuk kuasa hukum OC Kaligis untuk mendampingi aku," kata Jane saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12) siang.Pelaporan yang dilakukan oleh Jane pun dengan jeratan pasal 330 KUHP. Jika terbukti bersalah, maka sang mantan suami bisa dihukum penjara hingga 7 tahun lamanya. "Pelaporannya dengan jeratan pasal 330 KUHP, yakni perampasan terhadap kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun penjara," lanjut wanita berdarah Arab ini.Diceritakan oleh Jane, jika mantan suaminya itu memang telah membawa lari anaknya, Muhammad Jarno. Sudah hampir 3 bulan lamanya, Jane pun mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan anaknya. Padahal, setelah bercerai dengan mantan suaminya, Pengadilan Agama memutuskan hak pengasuhan anaknya jatuh ke tangannya, bukan sang mantan suami."Belum ada pertemuan sama sekali setelah hampir 3 bulan anak aku diambil. Aku sangat kehilangan sekali. Rasanya, air mata ini sudah kering untuk keluar lagi," pungkas Jane sedih.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/bar)

Rekomendasi
Trending