Tanpa Pengacara, Yoyo Padi Baca Eksepsi Sendiri
Yoyo Padi
Kapanlagi.com - Drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo atau Yoyo siap menjalani persidangan keduanya dalam kasus narkoba. Agenda sidang hari ini, Senin (06/06/2011) adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan. Mantan suami Rossa itu akan membacakannya sendiri."Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi, dan juga saksi-saksi. Ya saya akan membacakannya sendiri," ujar Yoyo sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).Yoyo memang tidak didampingi pengacara dalam sidang keduanya itu. Dia mengaku hingga saat ini belum akan menggunakan kuasa hukum."Untuk saat ini tidak memakai pengacara. Ya biarkan sajalah saya akan ikuti aturan hukumnya yang ada," ujarnya.Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 107 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia dianggap memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu.
(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
-
Event Dangdut Pembagian Peserta Tiap Grup Dangdut Academy 8 Top 17
