Tata Peroleh Hak Asuh Anak dan Nafkah 25 Juta Per Bulan
Kapanlagi.com - Setelah sekitar empat bulan bergelut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan cerai Tata terhadap Tommy Soeharto akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, Senin (18/9) pagi. Dalam sidang putusan tersebut, kedua pihak tidak hadir dan diwakilkan pada kuasa hukum masing-masing.
Di depan para wartawan pihak Tommy yang ditangani Junimart Girsang, SH., mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai setelah mempertimbangan secara hukum data serta bukti selama bersidang.
"Akhirnya permohonan klien kami dikabulkan. Selain itu hak asuh juga berada ditangan Ibu Tata. Ini sesuai dengan hukum Islam dan hadis," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat hak nafkah dari tergugat sebanyak 25 juta rupiah per bulan. Menanggapi keputusan tersebut, Eliza Trisuci, SH., yang mewakili Tommy mengaku pihaknya masih memikirkan upaya hukum lanjutan, walau sudah memenuhi sebagian apa yang diminta penggugat.
Advertisement
"Ada empat belas hari yang diberikan majelis hakim untuk dipikirkan lagi, apakah akan menerima ini atau tidak. Kita masih akan bicarakan dengan klein kami," ucapnya.
Pun dengan waktu kunjungan, pihaknya akan mengikuti anjuran majelis hakim agar komunikasi antara orang tua dengan anak tidak terputus.
"Waktunya memang belum ditentukan pembagiannya. Tapi yang pasti klien kami tak akan memutuskan tali silaturahmi, apalagi dengan anak," pungkasnya.
(opa/bun)
Advertisement
