Terkait KDRT, Hakim Kabulkan Gugat Cerai Okie

Kapanlagi.com - Perceraian Pasha Ungu dan Okie Agustina akhirnya terjadi. Dalam sidang putusan yang digelar sekitar pukul 12. 15 di ruang sidang I Pengadilan Agama Bogor Jawa Barat, palu diketok dan memutuskan mengabulkan gugatan cerai Okie.Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor, Drs. Harmaen, MH menyatakan Pasha terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pasha terbukti bertindak emosi ringan tangan, mengeluarkan kata-kata kasar terhadap penggugat, sering terjadi perselisihan dan juga terbukti mendorong Okie yang sedang hamil sampai terjatuh. Mempertimbangkan semua itu, majelis hakim menyetujui permintaan Okie untuk talak cerai dengan Pasha. Sedang hak asuh anak diserahkan pada Okie. Sementara Pasha diputuskan untuk menanggung tunjangan biaya hidup mantan istri sebesar Rp 5 juta dan anak-anak sebesar 25 juta per bulan.Menanggapi hal tersebut, pengacara Pasha, Sandy Arifin menolak jika kliennya melakukan KDRT seperti diutarakan majelis hakim di persidangan. "Nggak ada KDRT itu trik pengacara aja untuk bisa bercerai. Lebih kepada ketidakharmonisan dan ketidakcocokan. Tindak KDRT tidak ada. Tidak benarkan" ujar Sandy arifin ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Bogor Jl. Dadali II No 2 Bogor, Selasa (20/01).Sementara itu Okie yang sempat dikonfirmasi masalah KDRT, memilih tidak memberikan komentar.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/erl)

Rekomendasi
Trending