Tommy Kurniawan Nikahi Tania Lagi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Rumah tangga artis Tommy Kurniawan dan Fatimah Tania Nadira atau Tania telah dikaruniai dua orang anak, yakni Muhammad Al Fatih Fabrizio dan Naira Syabila Azzahra Kurniawan. Namun mereka ternyata baru akan meresmikan hubungan pernikahan.
Baihaki, panitera Pengadilan Agama, Tiga Raksa, Tangerang saat dihubungi, Kamis (28/8) membenarkan bahwa Tommy Kurniawan telah mendaftarkan pernikahan mereka.
"Iyah betul. Kalau mendaftarnya sebelum bulan Puasa. Saya tahu persis awal-awal. Nomornya 426/pdt.p/2014/patgrs. Perihal, penetapan pernikahan atau isbat nikah," kata Baihaki, Kamis (28/8).
Sebelumnya pernikahan mereka tidak mendapat restu dari ibunda Tania, Hanah Fadel Muhammad karena faktor usianya saat itu yang dianggap terlalu muda. Hanah adalah istri sambung dari Fadel Muhammad, pengusaha yang juga mantan Menteri Pertanian dan Kelautan. Mereka akhirnya menjalankan pernikahan secara siri dan baru sekarang ini mereka mencatatkan pernikahan.
Tommy Kurniawan, Tania dan Fadel Muhammad © KapanLagi.com
"Karena saat itu pernikahan tidak tercatat dalam urusan agama, di mana dia tinggal. Kemudian setelah itu sekitar pernikahannya 2011, dua tahun kemudian mengajukan untuk dicatat di KUA," katanya.
"Alasan dia standar pada umumnya pernikahan yang lainnya, agar ada kepastian hukum, kepentingan rumah tangga dan kepentingan administrasi lainnya," jelasnya.
Mereka harus menjalankan serangkaian proses persidangan seperti ketentuan yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelumnya juga harus memenuhi persyaratan administratif. Setelah dikabulkan mereka selanjutnya akan dinikahkan.
"Dua kali persidangan pertama 13 Agustus 2014 kemudian sidang kedua 27 Agustus 2014 sudah putus dan dikabulkan," terangnya.
Baihaki, panitera Pengadilan Agama, Tiga Raksa, Tangerang saat dihubungi, Kamis (28/8) membenarkan bahwa Tommy Kurniawan telah mendaftarkan pernikahan mereka.
"Iyah betul. Kalau mendaftarnya sebelum bulan Puasa. Saya tahu persis awal-awal. Nomornya 426/pdt.p/2014/patgrs. Perihal, penetapan pernikahan atau isbat nikah," kata Baihaki, Kamis (28/8).
Sebelumnya pernikahan mereka tidak mendapat restu dari ibunda Tania, Hanah Fadel Muhammad karena faktor usianya saat itu yang dianggap terlalu muda. Hanah adalah istri sambung dari Fadel Muhammad, pengusaha yang juga mantan Menteri Pertanian dan Kelautan. Mereka akhirnya menjalankan pernikahan secara siri dan baru sekarang ini mereka mencatatkan pernikahan.

"Karena saat itu pernikahan tidak tercatat dalam urusan agama, di mana dia tinggal. Kemudian setelah itu sekitar pernikahannya 2011, dua tahun kemudian mengajukan untuk dicatat di KUA," katanya.
"Alasan dia standar pada umumnya pernikahan yang lainnya, agar ada kepastian hukum, kepentingan rumah tangga dan kepentingan administrasi lainnya," jelasnya.
Mereka harus menjalankan serangkaian proses persidangan seperti ketentuan yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelumnya juga harus memenuhi persyaratan administratif. Setelah dikabulkan mereka selanjutnya akan dinikahkan.
"Dua kali persidangan pertama 13 Agustus 2014 kemudian sidang kedua 27 Agustus 2014 sudah putus dan dikabulkan," terangnya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/dar)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement