Tommy Kurniawan Diciduk di Malang
Tommy Kurniawan
Foto: Acat
Kapanlagi.com - Setelah dilaporkan oleh ibunda Tania, Hanah Hasanah ke Polres Jakarta Selatan, Tommy Kurniawan berhasil diciduk oleh pihak Kepolisian. Waktu itu, Tommy ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang berada di rumah keluarganya di Malang, Jawa Timur.
"Setelah dilaporkan secara tiba-tiba dia (Tommy) dijemput di Malang, tanggal 16 April oleh empat polisi. Selanjutnya dia langsung dibawa ke Polres Jaksel. Sampai di Jakarta, tanggal 17 April pagi," ujar kuasa hukum Tommy, Hotman Paris kepada wartawan di kantornya gedung Sumitmas I, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta, Senin (18/4).
Tommy dilaporkan karena dianggap melarikan anak di bawah umur. Tommy dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Yang jadi pertanyaan kenapa perkawinan yang sah menjadi perkawinan di bawah umur dan tidak disetujui. Pertanyaannya adalah kenapa tidak disetujui, karena semuanya sudah sah," ujar Hotman.
Apakah semuanya ini karena harta, karena Tommy bukan orang yang berada? "Mungkin karena saya bukan orang berpunya ya," ujar Tommy lantas tertawa. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/faj)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
