Tommy Soeharto Kembali Alami Kekalahan

Penulis: Erlin

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Usaha Tommy Soeharto untuk mendapatkan hak asuh buah hatinya, Dharma Mangkuluhur Hutomo dan Radhyana Gayanti Hutami, kembali menemui jalan buntu. Pada bulan Mei lalu Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi putra almarhum mantan orang nomor satu RI ini.Menurut kepala biro hukum PA Jaksel, Nur Hadi putusan MA ini keluar sekitar 5 Mei lalu. Isi putusan MA adalah permohonan kasasi Tommy Soeharto dan memperbaiki amar putusan di pengadilan sebelumnya; menghukum kepada Tommy untuk memberikan kepada kedua anaknya sebesar Rp50 juta per bulan sampai anaknya dewasa; memberikan hak kepada tergugat untuk berkomunikasi pada hari libur sekolah dan hari yang telah disepakati oleh keduanya. Sedang isi amar putusan itu, yaitu pengadilan agama dengan no perkara 46/pdt-g/pajs/18/9/2006; pengadilan tinggi Jakarta dengan no perkara 155/pdt-g/2006/pta.dki/jakarta/4/1/2007, isinya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dijatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat Tommy Soeharto atas Ardhia Pramesti Regita Cahyani Soerjosoebandoro, menetapkan hak asuh anak yaitu Dharma Mangkuluhur Hutomo, yang lahir 8 Agustus 1998, Radhyana Gayanti Hutami, yang lahir 20 Juni 2000, berada di bawah pengasuhan ibunya.Sebelumnya, Tommy yang bercerai dengan Tata di PA Jaksel mengajukan banding soal putusan pengadilan - yang memberikan hak asuh pada Tata - dan mengalami kekalahan dan kembali mengajukan kasasi ke MA, dan kembali mengalami kegagalan. Namun meski usaha Tommy kembali gagal, dia masih mendapat kesempatan untuk melakukan kelanjutan hukum, demikian menurut keterangan kepala biro hukum PA Jaksel.  

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/mai/erl)

Editor:

Erlin

Rekomendasi
Trending