Kapanlagi.com - Ustaz Yusuf Mansur kembali berurusan dengan hukum. Setelah sempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait tudingan wanprestasi, kini Ustaz Yusuf Mansur terancam dilaporkan secara pidana karena masalah investasi oleh sejumlah orang.
"Itu korban yang berbeda, mereka orang Jawa Timur semua, dan minggu lalu vonis. Dan umat dinyatakan kalah karena kekurangan bukti formal. Lawyernya bukan kami, itu rekan kami. Tampaknya mereka akan banding dan oleh sebab itu, sekarang ini saya dan rekan-rekan ini kita akan memproses dari sisi aspek pidana," kata Yusuf selaku tim kuasa hukum pelapor Yusuf Mansur, di kawasan Ampera Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
credit: KapanLagi.com
Ada 10 orang investor berniat melaporkan ustaz 43 tahun tersebut. Mereka menduga adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ITE. Para korban yang akan melaporkan kembali Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta"Kemungkinan ini ada dugaan penipuan dan penggelapan dan ITE. Karena mereka mengandalkan website juga. Kalau di kita ini total yaa nilainya ratusan juga, itu yang mengajukan ke kita. Karena kita pilah yang memenuhi unsur pidana," kata Djudju Purwanto.
Bukan kali pertama Ustaz Yusuf Mansur tersandung masalah hukum karena beberapa projek investasinya. Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur baru saja memenangkan gugatan perdata atas lima orang investor, ketua majelis hakim PN Tangerang menganggap bukti yang diberikan kurang.
(kpl/far/rsp)