Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur Beri Bantahan Soal Kerugian Rp 5 Miliar Kliennya

Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur Beri Bantahan Soal Kerugian Rp 5 Miliar Kliennya
Yusuf Mansur © KapanLagi.com/Nurwahyunan

Kapanlagi.com - Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya. Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar yang dikabarkan.

"Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut. Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial," ungkap Ariel Muchtar saat dihubungi, Kamis (4/6).

1. Harus Diluruskan

© KapanLagi.com/Nurwahyunan

Ariel Muchtar pun mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur juga memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian yang disebutkan itu dalam persidangan nanti. Menurutnya, keterangan tuntutan sebesar 5 Miliar tersebut tak benar dan oleh karena itu harus diluruskan.

"Nanti kalau sudah masuk persidangan pembuktian silahkan. Kalau kami sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampaikan. Tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," ujarnya.

2. Digugat Secara Perdata

Diketahui Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan. Pihak penggugat di antaranya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz. Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

Rekomendasi
Trending