Vonis 1 Tahun Untuk Andika - Izzy Kangen Band
Andika - Izzy Kangen Band foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Akhirnya 2 personil Kangen Band, Andika dan Izzy memasuki masa final dalam persidangan terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka divonis 1 tahun penjara, yang masa hukumannya akan dilaksanakan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1, penjara selama 1 tahun. Memerintahkan sisa masa pidana di jalankan di pusat rehabilitasi di Lido," ucap ketua majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8).
Keputusan ini sendiri lebih ringan dibanding dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yaitu selama 2 tahun penjara.
Dalam persidangan juga terbukti bahwa barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan bukanlah milik Andika. Tentunya, hal ini membuktikan kalau Andika hanya menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
"Terdakwa juga terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri," demikian Suhartoyo melanjutkan putusannya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/aia)
Advertisement
