Vonis 2 Bulan, Dimas Andrean Merasa Tak Bersalah
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dimas Andrean tetap merasa tak bersalah atas kasus penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan terhadap Sukmawan Salawidjaya. Padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhi hukuman dua bulan pada pesinetron kelahiran 10 April 1985 itu.
"Pada dasarnya dia (Dimas) merasa tidak salah," ujar Fariz Eka Putra, pengacara Dimas saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (30/8).
Dimas Andrean merasa tidak bersalah atas vonis yang diberikan kepadanya.
Menurut Fariz, hakim tetap menjatuhi hukuman pada Dimas lebih karena adanya unsur penganiayaan. Padahal ia dengan korban sebelumnya sudah melakukan perdamaian.
"Tetapi pertimbangan hakim, karena ada dugaan pencekikan, meski tidak menimbulkan luka sakit, tetap dianggap kualifikasi dugaan penganiayaan," katanya.
Atas perdamaian itu pula makanya hakim menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan enam bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Itu (perdamaian) menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," pungkasnya.
#Simak Juga Berita Dimas Andrean Berikut:
Vonis 2 Bulan, Dimas Andrean Tak Mau Banding
Dimas Andrean Divonis 2 Bulan
Permohonan Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak
Meski Berdamai, Dimas Andrean Dituntut Tiga Bulan Penjara
Pembelaan Belum Siap, Sidang Dimas Andrean Ditunda Lagi
#Baca Juga Berita Unik Berikut:
10 Potongan Rambut Paling Jelek di Dunia!
10 Penjara Paling Mengerikan di Seluruh Dunia
10 Seni Penyajian Makanan Yang Super Imut, Ingin Mencicipi?
10 Fashion Show Gila dan Tidak Biasa
10 Rumah Pohon Paling Unik di Dunia, Ingin Menginap?
"Pada dasarnya dia (Dimas) merasa tidak salah," ujar Fariz Eka Putra, pengacara Dimas saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (30/8).

Menurut Fariz, hakim tetap menjatuhi hukuman pada Dimas lebih karena adanya unsur penganiayaan. Padahal ia dengan korban sebelumnya sudah melakukan perdamaian.
"Tetapi pertimbangan hakim, karena ada dugaan pencekikan, meski tidak menimbulkan luka sakit, tetap dianggap kualifikasi dugaan penganiayaan," katanya.
Atas perdamaian itu pula makanya hakim menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan enam bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Itu (perdamaian) menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," pungkasnya.
#Simak Juga Berita Dimas Andrean Berikut:
Vonis 2 Bulan, Dimas Andrean Tak Mau Banding
Dimas Andrean Divonis 2 Bulan
Permohonan Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak
Meski Berdamai, Dimas Andrean Dituntut Tiga Bulan Penjara
Pembelaan Belum Siap, Sidang Dimas Andrean Ditunda Lagi
#Baca Juga Berita Unik Berikut:
10 Potongan Rambut Paling Jelek di Dunia!
10 Penjara Paling Mengerikan di Seluruh Dunia
10 Seni Penyajian Makanan Yang Super Imut, Ingin Mencicipi?
10 Fashion Show Gila dan Tidak Biasa
10 Rumah Pohon Paling Unik di Dunia, Ingin Menginap?
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/abs/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement